Inilah Pengertian Ilmu Hukum

Assalamu'alaikum Kawan


Sehubungan dengan saya, yang ingin masuk ek ilmu hukum nya UMM, saya mau bagi-bagi sedikit nih tentang ilmu hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan olehpenguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
 

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: 
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. 


- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. 
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : 

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. 
--------- 
lmu pengetahuan hukum 
Definisi ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum sebab-akibat dalam suatu golongan masalah yang sama sifatnya, baik menurut kedudukannya (apabila dilihat dari luar), maupun menurut hubungannya (jika dilihat dari dalam).

Related Posts:

0 Response to "Inilah Pengertian Ilmu Hukum"

Posting Komentar